Aturan Sederhana Sebelum Share Berita di Social Media

Aturan Sederhana Sebelum Share Berita di Social Media
Photo by camilo jimenez / Unsplash

Tahun 2015 ini, yang namanya social media semakin ramai saja penggunanya. Facebook kembali menjadi salah satu primadona dengan berbagai fitur barunya, Twitter dengan kecepatan arus informasinya hingga Instagram dengan koleksi foto-fotonya yang menganggumkan. Belum lagi dengan semakin jayanya pemain baru seperti Path.

Meski tahun sudah berganti dan social media semakin canggih, sayang para penggunanya masih banyak yang “kurang teredukasi”. Jadi, tidak sulit kayaknya menemukan berita-berita lama yang sudah dipastikan hoax (baca : hoks) yang berseliweran baik di timeline Facebook, Twitter, Instagram ataupun social media lain.

Dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau lebih dikenal sebagai “UU ITE” menyatakan bahwa :

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Hukumannya bagi mereka yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan adalah penjara maksimal selama 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 milyar Rupiah. Yap, Indonesia sebenarnya punya undang-undang yang bisa menjerat seseorang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan di internet. Walau harus diakui untuk benar-benar menjerat pelaku memang diperlukan kejelian dari penyidik untuk mengenakan pasal yang paling tepat.

Apa sih bedanya berita bohong dan menyesatkan?

Saya mengutip salah satu artikel dari hukumonline.com

  • Berita bohong adalah berita yang tidak sesuai dengan hal/kejadian sebenarnya. Berita bohong bisa juga berita yang tidak benar-benar terjadi/kosong.
  • Berita menyesatkan adalah berita yang yang menyebabkan orang yang membacanya menjadi berpandangan pemikiran salah/keliru.

Lalu, bagaimana tata cara share berita yang benar di social media?

Kenali sumber berita.

Apakah sumber berita benar-benar terpercaya dan bisa dipertanggungjawabkan? Kalau cuma status/screenshot/gambar tanpa sumber yang jelas, nanti dulu, jangan langsung di share.

Cek kebenarannya.

Dimana cek kebenarannya? Di luar negeri ada situs-situs yang bisa mengecek kebenaran dari sebuah gambar/berita. Kalau di Indonesia, kita bisa cross-check ke situs-situs berita besar yang terpercaya atau bisa mencari konfirmasi di Indonesia Hoaxes yang secara konsisten memberikan klarifikasi mengenai hoax yang beredar di social media.

Biasanya berita-berita menyesatkan banyak ada di blog-blog anonim, sebelum membagikan, coba cari siapa penulis/orang yang bertanggungjawab atas blog tersebut. Cari halaman “about” atau “tentang” atau “kontak”, kalau tidak ada, jangan membagikan berita dari blog tersebut.

Kalau hoax/tidak benar/meragukan,

tentu jangan dishare. Tapi, kalau ternyata berita tersebut benar, nanti dulu! Jangan langsung dishare.

Bermanfaat atau tidak?

Kalau sebuah berita yang bagi kamu cukup “WOW BGT”, coba pikirkan sejenak apakah berita tersebut akan bermanfaat bagi orang lain? Apakah orang lain akan merasa terbantu dengan kamu membagikan berita tersebut?

Kalau tidak bermanfaat,

mungkin kamu cukup menyimpan berita tersebut untuk dirimu saja.

Kalau bermanfaat,

jangan lupa untuk membagikannya dengan orang lain, siapa tau kamu bisa membantu orang lain yang memang sedang membutuhkan.

Itulah aturan sederhana yang sebenarnya merupakan norma tidak tertulis yang ada di masyarakat kita. Tapi, ya, karena masih banyak pengguna yang “belum teredukasi”, harus ditulis untuk sekedar jadi bahan pengingat bagi kita bersama.