IDEARIK

Cara Normalisasi Domain yang Diblokir Kominfo

Pada akhir Mei 2020, saya memenangkan lelang untuk sebuah domain yang cukup bagus. Domainnya pendek, hanya terdiri dari dua kata, mudah dieja dan berekstensi dot com.

Setelah domain ditransfer ke akun saya, tidak perlu waktu lama untuk melakukan development website dan deploy menggunakan Netlify.

Tapi, saat saya mengecek bagaimana tampilan live-nya. Muncul…

“Biznet Safesurf – Situs Terlarang” WTF?

Domainnya diblokir oleh Biznet. Saya sempat cek menggunakan ISP lain dan hasilnya sama saja. Saya hanya bisa mengaksesnya jika menggunakan VPN.

Untuk semakin memastikan, saya mengecek domain yang sama di situs Trust Positif Kominfo dan benar saja bahwa domainnya masuk dalam daftar blacklist Kominfo RI.

Karena tidak mau rugi (udah ikut lelang dan sudah bayar), saya kemudian mengirimkan email kepada tim Aduan Konten Kominfo untuk memastikan kenapa domain ini diblokir dan bagaimana proses untuk menghapus domain tersebut dari blacklist.

Email balasan pertama dari tim Aduan Konten isinya mengkonfirmasi bahwa domain tersebut memang diblokir oleh Kominfo sejak September 2019 karena berisi konten negatif (situs judi).

Setelah beberapa email lainnya ke tim Aduan Konten, saya akhirnya mendapatkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan normalisasi domain.

Persyaratan Normalisasi Domain Kominfo

Ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukan normalisasi domain, diantaranya:

  1. Surat pernyataan resmi kepemilikan domain (bermarterai)
  2. Bukti pembelian domain / invoice pembelian domain
  3. Surat permohonan normalisasi domain (bermarterai)
  4. Bukti screen capture bahwa domain sudah bersih dari konten negatif

Kirimkan semua persyaratan itu ke email tim Aduan Konten di aduankonten@mail.kominfo.go.id

Domain saya sendiri memerlukan waktu 3 hari sejak saya memenuhi semua persyaratan hingga bisa diakses kembali (keluar dari blacklist).

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Normalisasi?

Hal pertama yang harus dilakukan setelah domain dinormalisasi adalah melakukan pengecekan backlinks. Terutama untuk yang kasusnya seperti saya, dimana langsung beli tanpa cek dan ricek dulu.

Pengecekan ini harus dilakukan sebelum berlanjut ke langkah kedua.

Kedua, lakukan disavow pada backlinks dengan keyword negatif. Selengkapnya soal disavow ini bisa dibaca di tulisan saya tentang Cara Disavow Backlink Negatif.

Jika domainnya diblokir Kominfo, sudah pasti sebelumnya domain digunakan untuk konten negatif, jadi sangat mungkin terdapat backlink dengan keyword negatif yang mengarah ke domain tersebut.

#blogging #jurnal